Showing posts with label Abu Muawiah. Show all posts
Showing posts with label Abu Muawiah. Show all posts

Friday, December 14, 2012

Hukum Mengucapkan dan Merayakan Ulang Tahun



Hukum mengucapkan “selamat ulang tahun” pd hari kelahiran, serta memberikan ucapan “selamat(met milad” kepada orang lain yang pada saat itu sedang ulang tahun. Karena setau ana merayakan ulang tahun itu haram, lantas bagaimana dengan mengucapkannya?


Jawab:
Ulang tahun termasuk di antara hari-hari raya jahiliah dan tidak pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dan tatkala penentuan hari raya adalah tauqifiah (terbatas pada dalil yang ada), maka menentukan suatu hari sebagai hari raya tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah dalam agama dan berkata atas nama Allah tanpa ilmu. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu:


قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ, وَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ الْفِطْرِ
“Saya terutus kepada kalian sedang kalian (dulunya) mempunyai dua hari raya yang kalian bermain di dalamnya pada masa jahiliyah, dan sungguh Allah telah mengganti keduanya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, (yaitu) hari Nahr (idul Adh-ha) dan hari Fithr (idul Fithri)”. (HR. An-Nasa`i (3/179/5918) dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4460)


Maka hadits ini menegaskan bahwa hari raya tahunan yang diakui dalam Islam hanyalah hari raya idul fithri dan idul adh-ha.
Kemudian, perayaan ulang tahun ini merupakan hari raya yang dimunculkan oleh orang-orang kafir. Sementara Nabi shallallahu alaihi wasallam telah bersabda dalam hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”. (HR. Abu Daud no. 4031 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (1/676) dan Al-Irwa` no. 2384)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah -rahimahullah- berkata, “Hukum minimal yang terkandung dalam hadits ini adalah haramnya tasyabbuh kepada mereka (orang-orang kafir), walaupun zhahir hadits menunjukkan kafirnya orang yang tasyabbuh kepada mereka”. Lihat Al-Iqtidha` hal. 83
Dan pada hal. 84, beliau berkata, “Dengan hadits inilah, kebanyakan ulama berdalil akan dibencinya semua perkara yang merupakan ciri khas orang-orang non muslim”.

Karenanya tidak boleh seorang muslim mengucapkan selamat kepada siapapun yang merayakan hari raya yang bukan berasal dari agama Islam (seperti ultah, natalan, waisak, dan semacamnya), karena mengucapkan selamat menunjukkan keridhaan dan persetujuan dia terhadap hari raya jahiliah tersebut. Dan ini bertentangan dengan syariat nahi mungkar, dimana seorang muslim wajib membenci kemaksiatan. Wallahu a’lam

Hak Orang Tua Dari Anaknya

 

Allah Azza wa Jalla berfirman:
واعبدوا الله ولا تشركوا به شيئاً وبالوالدين إحسانا
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa.” (QS. An-Nisa`: 36)

Allah Ta’ala berfirman:
وقضى ربك ألا تعبدوا إلا إياه وبالوالدين احساناإما يبلغن عندك الكبرأحدهما أوكلاهما فلا تقل لهما أُف ٍولاتنهرهما وقل لهما قولاً كريما , واخفض لهما جناح الذل من الرحمة وقل رب ارحمهما كما ربياني صغيرا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (QS. Al-Isra`: 23-24)

Dan Allah Ta’ala berfirman:

ووصينا الإنسان بوالديه حُسنا
“Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu- bapaknya.” (QS. Al-Ankabut : 8 )

Semua ayat di atas dan ayat lain yang semakna dengannya menunjukkan besarnya hak kedua orang tua, yaitu ayah dan ibu. Berbakti kepada kedua orang tua termasuk dari amalan yang paling utama, bahkan dia adalah hak kedua yang wajib ditunaikan setelah hak Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dia berkata:

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْأَعْمَالِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Amalah apakah yang paling dicintai Allah? ‘ Beliau menjawab: “Shalat pada waktunya.” Aku bertanya, “Kemudian apa?” Beliau menjawab: “Berbakti kepada kedua orang tua.” Saya bertanya, “Kemudian apa lagi?” Beliau menjawab: “Jihad di jalan Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 496 dan Muslim no. 122)

Maka lihatlah, bagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam menjadikan hak kedua orang tua lebih dahulu dan lebih utama daripada berjihad di jalan Allah. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiallahu anhuma dia berkata:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْذِنُهُ فِي الْجِهَادِ فَقَالَ أَحَيٌّ وَالِدَاكَ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ
“Seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam minta izin hendak ikut jihad (berperang). Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya: “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” Jawab orang itu; “Masih!” Sabda beliau: “Berbakti kepada keduanya adalah jihad.” (HR. Al-Bukhari no. 2782 dan Muslim no. 4623)

Demikian pula beliau shallallahu alaihi wasallam menjadikan hak keduanya lebih diutamakan dari pada berhijrah. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu anhuma dia berkata:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ جِئْتُ أُبَايِعُكَ عَلَى الْهِجْرَةِ وَتَرَكْتُ أَبَوَيَّ يَبْكِيَانِ فَقَالَ ارْجِعْ عَلَيْهِمَا فَأَضْحِكْهُمَا كَمَا أَبْكَيْتَهُمَا
“Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata; aku datang membai’at engkau untuk berhijrah, dan aku telah meninggalkan kedua orang tuaku dalam keadaan menangis. Kemudian beliau berkata: “Kembalilah kepada mereka berdua dan buatlah mereka tertawa sebagaimana engkau membuat mereka menangis!” (HR. Abu Daud no. 2166, An-Nasai no. 4093, dan Ibnu Majah no. 2772)

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلْ الْجَنَّةَ
“Dia celaka! Dia celaka! Dia celaka!” lalu beliau ditanya; “Siapakah yang celaka, ya Rasulullah?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barang Siapa yang mendapati kedua orang tuanya (dalam usia lanjut), atau salah satu dari keduanya, tetapi dia tidak berusaha masuk surga (dengan berusaha berbakti kepadanya dengan sebaik-baiknya).” (HR. Muslim no. 4628)

Maka diwajibkan berbakti kepada kedua orang tua, apalagi ibu. Sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam telah menjadikan hak ibu itu jauh lebih besar daripada hak ayah. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dia berkata:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ
“Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berkata; “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak aku berbakti kepadanya?” beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “kemudian siapa lagi?” beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” dia menjawab: “Kemudian ayahmu.” (HR. Al-Bukhari no. 5514 dan Muslim no. 4621)

Berbakti kepada kedua orang tua itu bisa dengan cara apa saja, bisa melalui ucapan, amalan, maupun harta semampunya. Di antara bentuknya adalah melayani keduanya dengan maksimal, beradab ketika bermuamalah dengan keduanya, tidak meninggikan suara ketika berbicara kepadanya atau ketika keduanya hadir, bersabar dalam menghadapi sikap kedua orang tuanya yang mungkin saja membuatnya jengkel.
Lawan dari berbakti kepada kedua orang tua adalah durhaka kepada keduanya, dan amalan ini merupakan dosa yang sangat besar. Dari Abi Bakrah radhiallahu ‘anhu dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ثَلَاثًا قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَقَالَ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ
“Apakah kalian mau aku beritahu dosa besar yang paling besar?” Beliau menyatakannya tiga kali. Mereka menjawab: “Mau, wahai Rasulullah”. Maka Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orangtua”. Lalu Beliau duduk dari sebelumnya berbaring kemudian melanjutkan sabdanya: “Ketahuilah, juga ucapan dusta”. (HR. Al-Bukhari no. 2460 dan Muslim no. 126)

Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam juga bersabda dalam hadits Ali bin Abu Thalib:
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ
“Allah mengutuk orang yang menyembelih untuk selain Allah, dan mengutuk orang yang melindungi tindak kejahatan, mengutuk orang yang mencaci kedua orang tuanya, dan mengutuk orang yang memindahkan tanda batas tanah.” (HR. Muslim no. 3658)

Thursday, December 13, 2012

Nikah Mut’ah (Kontrak)

 

Nikah Mut’ah (Kontrak)
Di antara kesesatan mereka: Mereka membolehkan nikah mut’ah, bahkan mereka menganggapnya lebih baik daripada 70 kali pernikahan sebenarnya (yang syar’i). Salah seorang syaikh mereka yang ekstrim yang bernama Ali bin Al-Ali bahkan membolehkan  11 orang lelaki melakukan mut’ah dengan satu orang wanita dalam satu malam. Jika wanita ini akhirnya hamil dan melahirkan anak, maka kesebelas orang ini harus diundi. Siapa yang namanya terpilih maka anak itu menjadi anaknya.
Saya berkata: Nikah mut’ah ini persis seperti pernikahan ala jahiliah yang telah dibatalkan oleh syariat, sebagaimana yang tersebut dalam Ash-Shahih[1].
Dari Ali dia berkata[2]:
رسول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ نِكاحِ الْمُتْعَةِ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melarang nikah mut’ah[3].” (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan selainnya[4])
Dan dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiallahu anhu:
أنه صلى الله عليه وسلم أباحَ نِكاحَ الْمُتْعَةِ ثُمَّ حَرَّمَها
Bahwa beliau shallallahu alaihi wasallam pernah membolehkan nikah mut’ah kemudian beliau mengharamkannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim[5]) Dan Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya dari Saburah[6] dengan lafazh yang mirip dengannya.
Dari Ibnu Umar beliau berkata:
نَهانا عَنْها – يَعْنِي المُتْعَةَ – رسولُ الله صلى الله عليه وسلم
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang kami melakukannya – maksudnya mut’ah -.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad yang kuat[7])
Juga telah dinukil dari Ibnu Abbas pernyataan rujuknya beliau dari pembolehan mut’ah[8].
Ath-Thabrani meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu:
هَدَمَ الْمُتْعَةُ النِّكاحَ وَالطَّلاقَ وَالْعِدَّةَ وَالْمِيْراثَ
“Mut’ah telah merobohkan syariat nikah, talak, ‘iddah, dan warisan.” Sanadnya shahih[9].
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu dia berkata, “Mut’ah dulu dibolehkan di awal Islam sampai Allah menurunkan ayat ini, “.” (QS. An-Nisa`: 23) Dan pembenarannya dari Al-Qur`an adalah, “.” (QS. Al-Mu`minun: 6) Sehingga semua selain itu adalah haram.” (HR. Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi[10])
Kesimpulannya: Mut’ah dulu pernah dihalalkan kemudian hukum penghalalannya terhapus dan dia kemudian diharamkan dengan pengharaman selama-lamanya. Siapa saja yang melakukannya maka sungguh dia telah membuka pintu perzinahan bagi dirinya sendiri[11].
[Risalah fi Ar-Radd ala Ar-Rafidhah hal. 87-90]

[1] HR. Al-Bukhari no. 5127 dari Aisyah radhiallahu anha dalam hadits yang panjang.
[2] Mungkin yang benarnya: Bahwa Rasulullah
[3] Guru kami Al-Wadi’i rahimahullah berkata, “Maka mut’ah telah diharamkan sampai hari kiamat. Mereka yang membolehkan mut’ah, pembolehan inilah yang menjadi bukti terbesar bahwa mereka tidak mengikuti Ali bin Abi Thalib. Karena Ali bin Abi Thalib sendiri telah meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa mut’ah itu haram sampai hari kiamat.” (Ijabah As-Sa`il hal. 535)
Asy-Syaukani berkata dalam As-Sail Al-Jarrar Al-Mutadaffaq ‘ala Hada`iq Al-Azhar (2/268) tentang pengharaman nikah mut’ah, “Kemudian kaum muslimin telah sepakat akan pengharamannya, sehingga tidak ada yang bertahan di atas pembolehannya kecuali Rafidhah. Namun mereka bukanlah golongan yang perlu dibantah pendapatnya dan mereka bukanlah golongan yang mampu mencacati ijma’. Karena kebanyakan pendapat mereka menyelisihi kitab, sunnah, dan ijma kaum muslimin.”
[4] HR. Al-Bukhari no. 5115 dan Muslim no. 1407 dengan lafazh:
أنَّ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّساءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أكْلِ لُحُوْمَ الْحُمُرِ الإنْسِيَّةِ
“Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang melakukan mut’ah dengan para wanita pada masa perang Khaibar dan juga melarang untuk memakan daging-daging keledai jinak.”
[5] HR. Al-Bukhari no. 5118 dan Muslim no. 1405 dari Iyas bin Salamah dari ayahnya dia berkata:
رَخَّصَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم عامَ أوْطاسٍ فِي الْمُتْعَةِ ثَلاثاً ثُمَّ نَهَى عَنْها
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah memberikan keringanan untuk melakukan mut’ah selama 3 malam pada masa Authas (penaklukan Makkah). Kemudian setelah itu beliau melarangnya.”
[6] HR. Muslim no. 1406 dengan lafazh:
أنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ نِكاحِ الْمُتْعَةِ
“Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang dari nikah mut’ah.”
[7] Dalam Al-Ausath no. 9295. Diriwayatkan juga olah Abu Awanah dalam Musnadnya no. 4083, Al-Baihaqi dalam As-Sunan (7/206), dan ini adalah hadits yang shahih.
[8] HR. At-Tirmizi no. 1124, Al-Baihaqi (7/205, 206), dan ini adalah hadits yang dha’if. Di dalam sanadnya terdapat Musa bin Ubaidah Ar-Rabadzi, seorang perawi yang dha’if.
Asy-Syaikh Al-Albani berkata dalam Irwa` Al-Ghalil (6/319) setelah beliau menyebutkan hadits Ibnu Abbas, “Kesimpulannya bahwa telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu 3 pendapat tentang mut’ah:
Pertama: Pembolehan secara mutlak. Kedua: Pembolehan dalam keadaan darurat. Ketiga: Pengharaman secara mutlak.
Pendapatnya yang ketiga ini tidak shahih dari Ibnu Abbas secara tegas, berbeda halnya dengan kedua pendapatnya yang pertama.”
Guru kami Al-Wadi’i berkata dalam Ijabah As-Sa`il hal. 534, “Kaum muslimin telah menyatakan haramnya mut’ah. Sebagian sahabat ada yang membolehkan mut’ah, seperti Abdullah bin Abbas, dimana beliau berpendapat bahwa mut’ah boleh dalam keadaan darurat. Namun dia telah diingkari oleh Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu dan beliau berkata kepada Ibnu Abbas, “Sungguh kamu adalah orang yang tersesat.” Dan sangat pantas jika Ali mengingkari Ibnu Abbas radhiallahu anhum.
[9] HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan (7/207), Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4149, Ad-Daraquthni (3/259), dan Abu Ya’la (11/6625). Ini adalah hadits yang dha’if karena dalam sanadnya tedapat Mu`amal bin Ismail yang meriwayatkan dari Ikrimah bin Ammar. Adz-Dzahabi berkata dalam Al-Mizan pada biografi Mu`ammal, “Hadits yang mungkar.” Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath ketika mengomentari hadits Ali tentang pengharaman mut’ah no. 5115, “Itu pun pada hadits Abu Hurairah ada kritikan. Karena dia berasal dari riwayat Mu`ammal bin Ismail dari Ikrimah bin Ammar, dan kedua perawi ini telah mendapatkan kritikan.”
[10] HR. At-Tirmizi no. 1124, Ath-Thabrani no. 10782, dan Al-Baihaqi (7/205, 206). Ini adalah hadits yang dha’if karena dalam sanadnya terdapat Musa bin Ubaidah Ar-Rabadzi , seorang perawi yang dha’if sebagaimana dalam At-Taqrib. Hadits ini juga dinyatakan lemah oleh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 1903
[11] Imam An-Nawawi berkata, “Yang benarnya bahwa pengharaman dan pembolehan mut’ah masing-masing terjadi dua kali. Dulunya mut’ah halal sebelum perang Khaibar, kemudian diharamkan pada perang Khaibar, kemudian mut’ah kembali dibolehkan pada hari dikuasainya Makkah -yaitu hari Authas karena waktunya bersambung dengannya-, kemudian tiga hari setelahnya mut’ah kembali diharamkan dengan pengharaman yang permanen sampai hari kiamat. Al-Qadhi berkata, “Para ulama telah sepakat bahwa mut’ah ini dulunya berupa pernikahan berjangka waktu tertentu, yang tidak mengakibatkan keduanya saling mewarisi. Perceraiannya terjadi cukup dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan, tanpa perlu melafazhkan kata talak. Kemudian setelah itu telah jatuh ijma’ akan pengharamannya dari seluruh ulama, kecuali Rafidhah.” (Shahih Muslim: 2/1022, ta’liq Muhammad Fu`ad Abdil Baqi)
Saya berkata: Rafidhah tidak diperhitungkan penyelisihan mereka. Silakan baca keanehan-keanehan nikah mut’ah ala Syiah dalam kitab saudara kami yang mulia Muhammad Malullah yang berjudul Asy-Syi’ah wa Al-Mut’ah. Beliau menyebutkan di dalamnya bahwa mereka membolehkan anal sex, bermesraan dengan wanita non mahram, menyewakan vagina, dan semua ini mereka lakukan di balik tirai yang bernama nikah mut’ah. Mereka telah dipermalukan oleh teman mereka yang bernama Husain Al-Musawi dalam kitabnya Lillahi tsumma li At-Tarikh. Di dalamnya anda akan mendapati keanehan tingkat ekstri dari mereka, Rafidhah para pengikut Abdullah bin Saba` sang Yahudi. Semoga Allah membinasakan mereka atas kedustaan mereka.

Dimanakah kiblatnya doa ?



Dimanakah kiblatnya doa ?

Langit adalah kiblatnya doa dan diangkatnya tangan ke langit termasuk dalil-dalil Ahlus Sunnah (yang menunjukkan) akan ketinggian Allah Ta’ala. Sampai binatangpun, jika dia tertimpa musibah maka dia akan menengadahkan kepalanya ke atas. Dan ka’bah juga merupakan kiblatnya doa sebagaimana dia adalah kiblatnya shalat.

[Fatawa Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, bagian Aqidah no. 22]

Dimanakah Berkahnya Makanan?

 

Dimanakah Berkahnya Makanan?
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْبَرَكَةُ تَنْزِلُ وَسَطَ الطَّعَامِ فَكُلُوا مِنْ حَافَتَيْهِ وَلَا تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهِ
“Berkah itu turun di tengah-tengah makanan, maka mulailah makan dari pinggirnya dan janganlah mulai makan dari tengahnya.” (HR. Abu Daud no. 3772 dan At-Tirmizi no. 1805)
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dia berkata:
مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ إِنْ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِلَّا تَرَكَهُ
“Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mencela suatu makanan sekalipun. Jika beliau menyukainya maka beliau memakannya, dan bila beliau tidak menyukainya maka beliau meninggalkannya (tidak memakannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5409 dan Muslim no. 2064)
Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنْ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الْأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا
“Sesungguhnya Allah sangat meridhai hamba-Nya yang membaca tahmid sesudah makan dan minum.” (HR. Muslim no. 2734)
Tahmid adalah bacaan: ALHAMDULILLAH
Penjelasan ringkas:
Bagian tengah diberi kekhususan dengan turunnya berkah, karena tempat itu adalah tempat paling adil. Dan sebab dari larangan tersebut agar seseorang yang makan  tidak terharamkan baginya berkah yang berada di bagian tengah. Dan juga termasuk di dalam hadits ini adalah: Apabila yang makan lebih dari seseorang, lalu seseorang di antara mereka ada yang mendahului mengambil di bagian tengah makanan sebelum bagian pinggirnya, maka dia telah melakukan adab yang jelek kepada mereka dan mementingkan diri sendiri untuk suatu yang baik selain dari mereka, wallahu a’lam. (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud: 10/177)
Adapun mencela makanan maka seperti dengan ucapan: Terlalu asin, atau kurang asin, kecut, tipis, keras, kurang matang, dan lain sebagainya. Demikian yang diterangkan oleh Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim (13/22)
Mencela makanan ini dilarang dengan dua alasan:
1.    Makanan adalah ciptaan Allah yang tidak boleh dicela.
2.    Mencela makanan akan menyakiti perasaan pembuat makanan hingga dia bersedih dan tersinggung.
Sementara membaca hamdalah setelah makan maka itu merupakan bentuk kesempurnaan makanan tersebut. Imam Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata, “Membaca basmalah diawal makan dan minum dan membaca Alhamdulillah setelah selesai, mempunyai pengaruh yang sangat mengagumkan baik pada manfaatnya, kebaikan, dan dalam mencegah kemudharatan. Imam Ahmad mengatakan, Apabila dalam makanan telah terkumpul empat hal, maka dia telah sempurna: Apabila menyebut nama Allah di awal makan, Alhamdulillah setelah makan, makan berjamaah, dan dari makanan yang halal.” Lihat Zaad Al-Ma’ad (4/232)

Kesalahan-Kesalahan Dalam Berdoa


1. Mengangkat kedua tangan setelah sholat-sholat wajib.
Hal ini termasuk dalam kategori bid’ah jika dilakukan secara terus menerus oleh pelakunya. Yang merupakan sunnah setelah sholat-sholat wajib adalah berdzikir dengan beristighfar, tahlil, tasbih, tahmid, takbir serta berdo’a dengan do’a-do’a yang warid (dalam sunnah) tanpa mengangkat kedua tangan. Inilah yang selalu dilakukan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, dan beliau tidak pernah mengangkat kedua tangan beliau dalam berdo’a setelah sholat-sholat wajib. Maka perbuatan ini hendaknya tidak dikerjakan karena menyelisihi sunnah dan komitmen (membiasakan) dengannya adalah bid’ah.



2. Mengangkat (baca: menengadahkan) kedua tangan di tengah-tengah sholat wajib.
Seperti orang yang mengangkat kedua tangannya ketika bangkit dari ruku’ seakan-akan dia sedang qunut, dan yang semisal dengannya. Hal ini termasuk dari perbuatan-perbuatan yang tidak disebutkan dalam sunnah dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, tidak pernah dikerjakan oleh para khalifah (yang empat) dan tidak pula oleh para sahabat, dan perbuatan apa saja yang seperti ini sifatnya maka dia termasuk ke dalam sabda beliau -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
”Barangsiapa yang memunculkan perkara baru dalam perkara (agama) kami ini, yang perkara ini bukan bagian darinya (agama) maka dia tertolak”. Muttafaqun ‘alaihi


Dan dalam riwayat Muslim.
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada contohnya pada urusan (agama) kami, maka amalan itu tertolak”.

3. Melalaikan kekhusyukan dan konsentrasi ketika berdo’a.
Allah -Ta’ala- berfirman:
ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً
“Berdo`alah kepada Tuhan kalian dengan berendah diri dan suara yang lembut”. (QS. Al-A’raf: 55)


Dan Allah -Ta’ala- juga berfirman:
إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ
“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdo`a kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu kepada Kami. “ (QS. Al-Anbiya`: 90)

Maka orang yang berdo’a sudah sepantasnya untuk khusyu’, merendah, tunduk, dan berkonsentrasi, inilah adab-adab dalam berdo’a. Orang yang berdo’a tentunya bersemangat agar permintaannya diberikan dan dipenuhi keinginannya, maka sudah sepantasnya kalau dia juga bersemangat untuk menyempurnakan dan memperindah do’anya untuk diangkat ke hadapan Penciptanya sehingga do’anya bisa dikabulkan.
Imam Ahmad telah meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad yang dihasankan oleh Al-Mundziry dari ‘Abdullah bin ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- bahwa Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

إِذَا سَأَلْتُمُ اللهَ فَاسْأَلُوْهُ وَأَنْتُمْ مُوْقِنُوْنَ بِالْإِجَابَةِ, فَإِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَجِيْبُ لِعَبْدٍ دَعَاهُ عَنْ ظَهْرِ قَلْبٍ غَافِلٍ
“Jika kalian meminta sesuatu kepada Allah, maka mintalah kepada-Nya dalam keadaan kamu yakin akan dikabulkan. Karena sesungguhnya Allah tidak akan mengabulkan (permintaan) seorang hamba yang berdo’a kepada-Nya dengan hati yang lalai”.

4. Putus asa dari dikabulkannya do’a dan terlalu tergesa-gesa ingin dikabulkan.
Perbuatan ini termasuk penghalang-penghalang dikabulkannya do’a, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Muslim bahwa Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
يُسْتَجَابُ أَحَدُكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ, يَقُوْلُ: دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي
“Akan dikabulkan do’a salah seorang di antara kalian sepanjang dia tidak tergesa-gesa (dalam berdo’a), dia mengatakan, “Saya sudah berdo’a tapi belum dikabulkan”.

Dan telah kita terangkan bahwa orang yang berdo’a hendaknya yakin do’anya akan dikabulkan, karena dia sedang berdo’a kepada Yang Maha Pemurah dan Maha Baik. Allah -Ta’ala- berfirman:
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
“Dan Tuhanmu berfirman: “Berdo`alah kepada-Ku, niscaya akan Kukabulkan bagi kalian”. (QS. Ghafir: 60)

Dan barangsiapa yang tidak dikabulkan permintaannya maka dia tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama: Ada penghalang yang menghalangi dikabulkannya do’a, misalnya: do’anya untuk memutuskan silaturahmi atau untuk kesewenang-wenangan atau karena dia (orang yang berdo’a) telah memakan makanan yang haram. Maka hal ini kebanyakannya menghalangi dikabulkannya do’a.
Kedua: Pengabulan do’anya diundurkan atau dia diselamatkan dari kejelekan yang semisalnya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudry -radhiallahu ‘anhu-, bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيْهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيْعَةُ رَحْمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ: إِمَّا أَنْ يُعَجِّلَ لَهُ دَعْوَتَهُ, وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ, وَإِمَّا أَنْ يُصْرَفَ عَنْهُ مِنَ السُّوْءِ مِثْلِهَا. قَالُوْا: إِذَنْ نُكْثِرَ, قَالَ: اللهُ أَكْثَرُ
“Tidak ada seorang muslim pun yang berdo’a dengan sebuah do’a yang tidak mengandung dosa dan pemutusan silaturahmi, kecuali Allah akan memberinya salah satu dari tiga perkara: Akan dipercepat pengabulan do’anya, atau akan dipersiapkan (disimpan) untuknya di akhirat, atau dihindarkan dia dari bahaya yang semisal dengannya”. Mereka (para sahabat) berkata, “Kalau begitu kami akan memperbanyak (do’a)”. Beliau menjawab, “Allah lebih banyak (pemberiannya)”. Riwayat Ahmad dan Abu Ya’la dengan sanad yang jayyid, dan haditsnya shohih dengan beberapa pendukung: dari ‘Ubadah bin Ash-Shomit riwayat At-Tirmidzy dan Al-Hakim, dan juga dari Abu Hurairah riwayat Ahmad dan selainnya.

Adapun hadits yang diriwayatkan (dengan lafadz):
اِسْأَلُوْا بِجَاهِيْ, فَإِنَّ جَاهِيْ عِنْدَ اللهِ عَظِيْمٌ
”Mintalah kalian (kepada Allah) dengan menggunakan kedudukanku, karena sesungguhnya kedudukanku di sisi Allah sangatlah besar”.

Maka ini adalah hadits yang palsu, tidak shohih penisbahannya kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-.

5. Melampaui batas dalam berdo’a, misalnya dia berdo’a untuk suatu dosa atau untuk memutuskan silaturahmi.
Ini termasuk penghalang dikabulkannya do’a, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda:
سَيَكُوْنُ قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِي الدُّعَاءِ
“Kelak akan ada kaum yang melampaui batas dalam berdo’a”. Riwayat Ahmad, Abu Daud, dan selain keduanya, dan hadits ini hasan.

Allah -Ta’ala- berfirman:
ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Berdo`alah kepada Tuhan kalian dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al-A’raf: 55)

Dan di antara bentuk melampaui batas dalam berdo’a adalah berdo’a untuk suatu dosa atau untuk memutus silaturahmi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzy dan selainnya dari ‘Ubadah bin Ash-Shomit -radhiallahu ‘anhu-, bahwa Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

مَا عَلَى الْأَرْضِ مُسْلِمٌ يَدْعُو اللهَ بِدَعْوَةٍ إِلاَّ آتَاهُ اللهُ إِيَّاهَا, أَوْ صَرَفَ عَنْهُ مِنَ السُّوْءِ مِثْلِهَا, مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيْعَةِ رَحْم
“Tidak ada seorang pun muslim di muka bumi ini yang berdo’a kepada Allah dengan sebuah do’a kecuali Allah akan mengabulkannya atau Allah akan hindarkan dia dari kejelekan yang semisalnya. Sepanjang dia tidak berdo’a untuk sebuah dosa atau untuk memutuskan silaturahmi”. sampai akhir hadits, dan haditsnya hasan.


[Diterjemah dari Al-Minzhar hal. 41-43 karya Asy-Syaikh Saleh Alu Asy-Syaikh]

Keutamaan Ali Versi Syiah Rafidhah

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiC9fN3kN9EBHdaMUF4gLfWU8_0xpOx0qKEjg4zaNhMYHvCyHnHS767qXEnPyAia30MypjsP5TblZgWB5W5sFldVCdS1wD2aVyQg01RqQnDjhFcXUqa2w8594N7mHu96q14kat5DvyVKFPf/s320/imam_ali_dan_11_imam_syiah.jpg 


Keutamaan Ali Versi Syiah Rafidhah

Di antara kesesatan mereka adalah: Ibnu Al-Muthahhir[1] Al-Hulli berkata[2], “Imamiah telah bersepakat bahwa setelah Nabi kita, Ali lebih utama daripada para nabi selain ulul azmi. Dan dalam masalah apakah Ali lebih utama daripada para rasul ulul azmi ada perbedaan pendapat.” Al-Hulli berkata, “Dan saya termasuk orang-orang yang tawaqquf dalam masalah ini. Dan perbedaan pendapat ini juga berlaku pada imam-imam dari keluarga Ali.”

Ath-Thusi berkata dalam kitabnya At-Tajrid[3], “Ali adalah sahabat yang paling utama karena sangat seringnya dia berjihad …,” sampai ucapannya, “Mu’jizat nampak dari Ali, keistimewaan beliau sebagai kerabat dan saudara Nabi, serta kewajiban untuk mencintai, menolong, dan kesetaraannya dengan para nabi.” Pensyarahnya berkata[4], “Hal ini didukung oleh sabda beliau shalllallahu alaihi wasallam, “Barangsiapa yang ingin melihat ilmunya Adam, ketakwaannya Nuh, kesabarannya Ibrahim, kewibawaannya Musa, dan ibadahnya Isa, hendaknya dia melihat Ali bin Abi Thalib.” Karena hadits ini menunjukkan kesetaraan sifat Ali dengan sifat-sifat para nabi.”

Keabsahan hadits di atas masih butuh ditinjau[5]. Dan kalaupun dianggap shahih maka hadits itu tidak menunjukkan kesetaraan. Karena kesamaan pada sebagian sifat tidak mengharuskan kesetaraan dari semua sisi, sebagaimana yang bisa dipahami secara langsung. Dan siapa saja yang meyakini ada manusia selain para nabi yang lebih utama daripada mereka atau setara (musawiyan)[6] dengan mereka, maka sungguh dia telah kafir. Ijma’ dalam masalah ini telah dinukil oleh lebih dari seorang ulama. Kebaikan apa yang ada pada suatu kaum yang keyakinan mereka menyebabkan mereka kafir.

[1] Dia adalah Al-Hasan bin Yusuf bin Muthahhir Al-Hulli Al-Iraqi Asy-Syi’i, salah seorang syaikh Rafidhah, kun-yahnya Abu Manshur. Dia berguru kepada si penolong kekafiran dan pembantu ateis An-Nashir Ath-Thusi. Dia adalah orang yang dengki kepada para sahabat radhiallahu anhum, sehingga dia memenuhi semua karya tulisnya dengan celaan dan perendahan terhadap mereka. Dia lah penulis kitab Minhaj Al-Karamah, yang dibantang oleh Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiah rahimahullah dengan kitab beliau yang sangat berharga: Minhaj As-Sunnah An-Nabawiah fi Naqdhi Kalam Asy-Syi’ah wa Al-Qadariah. Dan itu adalah bantahan yang sangat menarik dan kitab yang sangat berharga. Semoga Allah marahmati Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiah.

Lihat Al-Bidayah wa An-Nihayah (14/100) karya Ibnu Katsir dan Lisan Al-Mizan karya Ibnu Hajar pada biografi bagian Al-Husain, no. 2841

[2] Mukhtashar At-Tuhfah Al-Itsna Asyariah hal. 100
[3] Syarh At-Tajrid lembar 162
[4] Syarh At-Tajrid lembar 164
[5] Ini adalah hadits palsu, disebutkan oleh Al-Kinani dalam Tanzih Asy-Syari’ah Al-Marfu’ah an Al-Akhbar Asy-Syani’ah Al-Maudhu’ah (1/385) dan Ibnu Al-Jauzi dalam Al-Maudhu’at (1/370). Ibnu Al-Jauzi berkata, “Ini adalah hadits yang palsu.”
[6] Dalam kitab asalnya tertulis ‘musawin lahum’.

Nikah Sirri Versi Syiah Rafidhah

Di antara kesesatan Syiah Rafidhah adalah: Mereka membolehkan nikah tanpa adanya wali dan tanpa saksi-saksi, padahal ini jelas merupakan perbuatan zina. Salah seorang ulama mereka yang bernama Al-Hulli berkata, “Tidak dipersyaratkan adanya wali dalam pernikahan wanita dewasa, dan juga tidak dipersyaratkan adanya saksi-saksi dalam semua akad yang berkenaan dengan pernikahan. Seandainya kedua calon mempelai sengaja menyembunyikan pernikahan mereka, maka pernikahannya tidaklah batal.[1]
Dari Imran bin Hushain radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لا نِكاحَ إلاَّ بِوَلِيٍّ وَشاهِدَيْ عَدْلٍ
“Tidak ada pernikahan yang syah tanpa adanya wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Asy-Syafi’i, Ath-Thabrani, Ad-Daraquthni, dan Al-Baihaqi[2])

Walaupun sanad hadits ini terputus, akan tetapi para ulama tetap berpendapat dengan kandungannya.
Dari Abu Musa dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لا نِكاحَ إلاَّ بِوَلِيٍّ
“Tidak ada pernikahan yang syah tanpa adanya wali.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmizi, dan Al-Hakim[3])

Al-Hakim berkata, “Riwayat tentangnya telah shahih dari para istri Nabi shallallahu alaihi wasallam seperti: Aisyah dan Zainab bintu Jahsy. Dalam permasalahan ini juga ada hadits dari Ali dia berkata:
لا نِكاحَ إلاَّ بِوَلِيٍّ وَشاهِدَيْ عَدْلٍ
“Tidak ada pernikahan yang syah tanpa adanya wali dan dua orang saksi yang adil.[4]

Juga ada hadits dari Ibnu Abbas[5] dan selainnya.” Lalu beliau membawakan total 30 nama orang sahabat.
Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
أَيُّما امْرَأَةٌ أَنْكَحَتْ نَفْسَها بِغَيْرِ إذْنِ وَلِيِّها فَنِكاحُها باطِلٌ
“Wanita mana saja yang menikahkan dirinya tanpa walinya, maka pernikahannya batal.” (HR. Asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Daud, At-Tirmizi, Ibnu Majah, Abu Awanah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim[6])

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لاَ تُنْكِحُ الْمَرْأَةُ المرأةَ وَلا نَفْسَها, إنَّما الزّانِيَةُ الَّتِي تُنْكِحُ نَفْسَها
“Janganlah seorang wanita menikahkan wanita lainnya dan jangan juga dia menikahkan dirinya sendiri. Hanya wanita pezina yang menikahkan dirinya sendiri.”
Dan dalam sebuah lafazh, “Wanita yang menikahkan dirinya sendiri adalah seorang pezina.” (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daraquthni[7])

Dari Ikrimah bin Khalid dia berkata, “Saya pernah berkendara di jalan, lalu saya mendapati seorang wanita janda yang menyerahkan masalah pernikahannya kepada seorang lelaki yang bukan walinya, lalu lelaki itu pun menikahkannya. Ketika kabar tersebut sampai ke telinga Umar, beliau lalu mencambuk yang menikah dan yang menikahkannya.” (Riwayat Asy-Syafi’i dan Ad-Daraquthni[8])
Ad-Daraquthni meriwayatkan dari Asy-Sya’bi dia berkata, “Tidak ada seorang pun dari sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang paling keras mengenai masalah pernikahan dibandingkan Ali bin Abi Thalib. Beliau memukul orang yang berbuat kesalahan di dalamnya.” (Riwayat Asy-Syafi’i dan Ad-Daraquthni[9])
Ibnu Khaitsamah[10] meriwayatkan secara marfu’, “Tidak ada pernikahan tanpa adanya wali dan dua orang saksi yang adil.[11]
Dari Abu Hurairah secara marfu’ dan mauquf:
لاَ نِكاحَ إلاَّ بِأَرْبَعَةٍ: خاطِبٍ وَوَلِيٍّ وَشاهِدَيْنِ
“Tidak ada pernikahan tanpa 4 perkara: Calon mempelai pria, wali, dan dua orang saksi.[12]

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu dia berkata, “Syarat paling minimal terwujudnya pernikahan ada 4: Yang akan menikah, yang menikahkan, dan dua orang saksi.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Ad-Daraqutni[13], dan dinyatakan shahih oleh Al-Baihaqi)

Diriwayatkan juga dari Aisyah radhiallahu anha hadits yang mirip dengan hadits di atas[14].
At-Tirmizi meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
اَلْبَغايا اللَّاتِي يُنْكِحْنَ أَنْفُسَهُنَّ بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ
“Para pezina adalah mereka yang menikahkan diri-diri mereka tanpa ada bukti.[15]

Malik meriwayatkan dari Abu Az-Zubair bahwa diceritakan kepada Umar mengenai sebuah pernikahan yang tidak disaksikan kecuali oleh seorang lelaki dan seorang wanita. Maka beliau berkata, “Ini adalah nikah sirr (terselubung) dan saya tidak membolehkannya. Seandainya saya ada saat itu, niscaya saya akan merajamnya.[16]

Dari Abdullah bin Az-Zubair bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: 
أَعْلِنُوا النِّكاحَ
“Umumkanlah pernikahan.” (HR. Ahmad, Al-Hakim, dan dia menyatakannya sebagai hadits yang shahih[17])

Sebagian ulama mengatakan: Jika pendengaranmu mendengarkan dengan baik semua hadits yang kami bawakan, maka pasti akan jelas bagi kamu kebatilan mazhab mereka yang membolehkan pernikahan tanpa wali dan tanpa saksi-saksi. Wallahu a’lam.


[1] Al-Kafi (5/393, 493) cet. Daar Al-Adhwa`, Al-Istibshar (3/329) cet. Daar Al-Adhwa`, Man Laa Yahdhuruhu Al-Faqih (3/287) karya Ibnu Baabuyah, dan Syara`i’ Al-Islam fi Al-Fiqh Al-Islami (2/8) karya Al-Ja’fari Al-Hulli

[2] HR. Al-Baihaqi (7/125), Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 100473, Ad-Daraquthni dalam As-Sunan (3/225), dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 299. Ini adalah hadits yang dha’if karena di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Muharrar Al-Jazari Al-Qadhi, dan dia adalah seorang perawi yang matruk, sebagaimana dalam At-Taqrib.

[3] HR. Ahmad no. 19747, Abu Daud no. 2085, At-Tirmizi no. 1102, Ibnu Majah (1/605), Al-Hakim no. 2776, dan ini adalah hadits yang shahih. Hadits ini disebutkan oleh guru kami Al-Wadi’i rahimahullah dalam Ash-Shahih Al-Musnad mimma Laisa fi Ash-Shahihain (2/6)

[4] HR. Al-Baihaqi (7/111) dari jalur Mujalid dari Asy-Sya’bi dari Ali. Dan Mujalid ini telah dinyatakan dha’if oleh Ibnu Ma’in.  Diriwayatkan juga oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 10476 dan dalam sanadnya terdapat Qais bin Ar-Rabi. Dia dinyatakan dha’if dikarenakan anaknya menyisipkan ke dalam hadits ayahnya, hadits-hadits yang bukan merupakan haditsnya. Dan Al-Baihaqi berkata, “Kami telah meriwayatkannya dari Ubaidullah bin Abi Rafi’ dari Ali

[5] Shahih. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (7/112) dengan lafazh, “Tidak ada pernikahan tanpa adanya wali dewasa dan dua saksi yang adil.” Dalam sanadnya terdapat Muslim bin Khalid Az-Zanji, dimana Al-Bukhari berkata tentangnya, “Munkarul hadits.” Diriwayatkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah no. 15917 dengan lafazh, “Tidak ada pernikahan tanpa adanya wali atau penguasa.” Diriwayatkan juga oleh Ad-Daraquthni secara marfu’ (3/221) dan dia berkata setelahnya, “Adi bin Al-Fadhl meriwayatkannya secara marfu’, sementara perawi lainnya tidak.
Saya berkata: Adi bin Al-Fadhl adalah perawi yang matruk, sebagaimana dalam At-Taqrib. Akan tetapi atsarnya shahih secara mauquf. Atsarnya telah dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa no. 1884. Dan hadits ini diisyaratkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak pada no. 2776

[6] HR. Abu Daud no. 2083, At-Tirmizi no. 1103, Ahmad no. 24876, Ibnu Majah (1/605), Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074, Abu Awanah no. 4037, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 2766, Asy-Syafi’i dalam Musnadnya no. 1139.
Hadits ini shahih, disebutkan oleh guru kami Al-Wadi’i dalam Ash-Shahih Al-Musnad (1/499). Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri hafizhahullah berkata, “Hadits ini shahih dengan lafazh, “Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.” Potongan kalimat ini yang terdapat dalam Ash-Shahih Al-Musnad karya Asy-Syaikh. Adapun kalimat, “Dan dua saksi yang adil,” maka semua jalur periwayatannya dha’if. Inilah alasan Al-Fairuz Abadi memasukkan hadits ini ke dalam risalahnya yang berjudul ‘Masalah yang Tidak Ada Satu pun Hadits Shahih di Dalamnya’. Wallahu a’lam.

[7] HR. Ibnu Majah no. 1882, Al-Baihaqi (7/110), dan Ad-Daraquthni (3/227). Hadits ini shahih kecuali kalimat terakhir darinya. Karena kalimat ini mauquf dari Abu Hurairah sebagaimana yang telah disebutkan oleh riwayat Abdussalam bin Harb. Al-Baihaqi berkata, “Abdussalam telah membedakan antara kalimat yang marfu’ dengan yang mauquf, maka kelihatannya dia menghafal dengan baik hadits ini.”

[8] Riwayat Al-Baihaqi (7/111), Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 10486, Ibnu Abi Syaibah no. 15936, Ad-Daraquthni (3/225), dan Asy-Syafi’i (5/22). Sanad hadits ini terputus, Ikrimah bin Khalid tidak pernah mendengar hadits ini dari Umar, hal ini dikatakan oleh Imam Ahmad sebagaimana dalam At-Taqrib.

[9] Riwayat Al-Baihaqi (7/111), Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf no. 15916, dan Ad-Daraquthni dalam As-Sunan (3/229). Dalam sanadnya terdapat Mujalid bin Said, Al-Hafizh berkata dalam At-Taqrib, “Tidak kuat haditsnya, hafalannya rusak di akhir-akhir umurnya.”

[10] Demikian tertulis, dan yang benarnya adalah: Ibnu Khutsaim

[11] Beliau adalah Abdullah bin Utsman bin Khutsaim, seorang perawi yang jujur, sebagaimana dalam At-Taqrib. Dia meriwayatkan hadits ini dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas secara marfu’. Al-Baihaqi berkata dalam As-Sunan (7/124), “Diriwayatkan juga oleh Adi bin Al-Fadhl, dan dia adalah perawi yang dha’if. Yang benarnya hadits ini mauquf.”
Saya berkata: Keadaan hadits ini sebagaimana yang dia katakan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni (3/221) dan Asy-Syafi’i dalam Al-Umm (5/22)

[12] HR. Al-Baihaqi (7/143) dari Abu Hurairah secara marfu’. Di dalam sanadnya terdapat Al-Mughirah bin Musa Al-Mashri, Al-Bukhari -sebagaimana dalam Al-Mizan- berkata tentangnya, “Munkarul hadits.”

[13] Riwayat Al-Baihaqi (7/142-143) secara mauquf dari Ibnu Abbas. Atsar ini mempunyai dua jalur periwayatan dari Ibnu Abbas: Jalur pertama terdapat perawi majhul padanya, sementara jalur kedua sanadnya terputus, dimana Qatadah tidak pernah berjumpa dengan Ibnu Abbas.
Ibnu Abi Syaibah no. 15932 juga meriwayatkannya dengan lafazh, “Syarat paling minimal terwujudnya pernikahan ada 4: Yang menikahkan, yang akan menikah, dan dua orang saksi.” Tapi dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul.

[14] Hadits Aisyah diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni (3/225). Ini adalah hadits yang dha’if, karena di dalam sanadnya terdapat Abu Al-Khashib Nafi’ bin Maisarah. Dia adalah perawi yang majhul, sebagaimana yang dikatakan oleh Ad-Daraquthni.

[15] Shahih secara mauquf. Diriwayatkan oleh At-Tirmizi no. 1104. At-Tirmizi berkata setelah membawakan hadits ini beserta sanadnya, “Hadits ini tidak terjaga (syadz). Kami tidak mengetahui ada satu pun jalur yang marfu’ kecuali jalur yang diriwayatkan dari Abdul A’la dari Said dari Qatadah secara marfu’. Namun hadits ini diriwayatkan secara mauquf, juga dari jalur Abdul A’la dari Said. Dan yang benarnya adalah jalur yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas secara mauquf dari ucapannya. Demikian diriwayatkan secara mauquf oleh murid-murid Qatadah dari Qatadah dari Jabir bin Zaid dari Ibnu Abbas secara mauquf. Dan demikian halnya diriwayatkan oleh beberapa perawi dari Said bin Abi Arubah secara mauquf dengan lafazh yang mirip dengannya.”

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 15961 secara mauquf, dan juga oleh Al-Baihaqi (7/125) secara mauquf dan marfu’. Kemudian Al-Baihaqi berkata setelah membawakan keduanya, “Yang benarnya riwayat yang mauquf.” Diriwayatkan juga oleh Ath-Thabrani dalam Al-Ausath no. 4520 secara marfu’, namun dalam sanadnya terdapat Ar-Rabi’ bin Badr -seorang perawi matruk- yang meriwayatkan dari An-Nahhas bin Qahm, dan dia adalah perawi yang dha’if, sebagaimana dalam At-Taqrib.

[16] Riwayat Imam Malik dalam Al-Muwaththa` (2/535) -tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi-, Al-Baihaqi (7/126), dan Asy-Syafi’i dalam Al-Umm (5/35). Ini hadits yang munqathi’, Abu Az-Zubair tidak pernah mendengar hadits dari Umar sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad. Lihat Tahdzib At-Tahdzib.

[17] HR. Ahmad no. 16075, Al-Hakim no. 2807, Al-Baihaqi (7/288), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (21/15) dan dalam Al-Awsath no. 5145, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4066, dan Al-Bazzar no. 1433. Dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Al-Aswad Al-Qurasyi, dan dia adalah perawi yang majhul. Abu Hatim berkata, “Seorang syaikh, saya tidak mengetahui ada seorang pun yang meriwayatkan hadits darinya kecuali Abdullah bin Wahb.” (Al-Jarh wa At-Ta’dil: 5/2)